🏒 Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Di Sumedang
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional atau SKHUN yang Hilang di Disdik. Di loket pencatatan sipil yang bersangkutan mengisi form perbaikan data pada akte kelahiran, dengan membubuhkan materai Rp 10 ribu. Semua berkas diserahkan ke loket perbaikan akte kelahiran. Petugas loket dibagian pengurusan akte memeriksa berkas.
Akta kelahiran penting dimiliki setiap orang untuk kelengkapan administrasi kependudukan dan juga sebagai syarat-syarat lain yang akan diperlukan di kemudian hari. Berdasarkan UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor.
Purnamasari, Lina (2020) Efektivitas pelayanan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang tahun 2016-2019.
Ia menjelaskan bahwa print out akta kelahiran sebagaimana yang ditunjukkannya dalam video adalah asli dan bukan salinan atau fotokopi. Akta kelahiran model ini telah berlaku sejak 2019 lalu dan berlaku secara nasional. "Sejak 2019 diterapkan akta kelahiran dengan QR Code," ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
memiliki akta kelahiran. Berdasarkan data hingga bulan Agustus 2013, jumlah penduduk yang mempunyai akta kelahiran hanya sekitar 1.136.357 jiwa atau 65,5%nya dari total jumlah penduduk sebanyak 1.734.729 jiwa. Penyelenggaraan pelayanan akta kelahiran di Kota Semarang juga belum berjalan dengan baik
BIAYA GRATIS. Persyaratan: Penerbitan Akta Lahir Baru. Formulir F-2.01; Surat Keterangan Kelahiran ASLI; Fotocopy Buku Nikah (legalisir KUA) atau Akta Nikah/Akta Perkawinan; Kartu Keluarga (KK); Fotocopy KTP-el Ayah dan Ibu; Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi; Formulir F-2.03 SPTJM (jika melahirkan di rumah);
24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatn Sipil, di tambah dan dihapus sebagai berikut : A. BAB V, Pasal 6 huruf “b” yang berbunyi : BAB V STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RTRIBUSI Pasal 6 b. Untuk Akta Catatan Sipil pengenaan tariff didasarkan pada jenis yang terdiri dari : - Akta Kelahiran;
Untuk mengurus penerbitan, pembuatan, pembaruan, hingga pengecekan nomor Kartu Keluarga tidak dikenakan biaya apapun. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A yang diberlakukan di tingkat RT, RW, Desa, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan yang membantu kelahiran anak. b. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk atau Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKPNP) bagi penduduk non permanen. c. Asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) orang tua.
ABSTRAK: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pembuatan akta kelahiran tidak dikenai biaya ; bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, maka ketentuan mengenai obyek dan besarnya retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Akta Catatan Sipil dan
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal (27) ayat (1), menyebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana Setempat paling lambat 60 hari setelah kelahiran. Apabila mengajukan pembuatan akta kelahiran melewati batas maksimum yang sudah ada maka pemohon harus membayar
Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru di Polsek/Polres. Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi.
JpIJz.
biaya pembuatan akta kelahiran di sumedang